Senin, 19 Mei 2014

Risk Based Capital Prudential Indonesia Tahun 2013

Dewasa ini, istilah “Risk Based Capital” (singkatnya RBC) telah menjadi penting, khususnya berkaitan dengan pengukuran keamanan finansial atau kesehatan perusahaan-perusahaan asuransi.

Regulasi pemerintah berdasarkan RBC mengenai kesehatan perusahaan-perusahaan asuransi diluncurkan ke industri asuransi di Indonesia oleh Pemerintah setempat di tahun 1999. Beberapa perusahaan asuransi sekarang telah berada dibawah pengawasan khusus Pemerintah karena rasio kesehatan RBC mereka tidak memenuhi ketentuan minimum Pemerintah. 


Dalam dua kalimat: rasio kesehatan RBC menginformasikan apa kepada kita?
Secara umum, rasio kesehatan RBC adalah suatu ukuran yang menginformasikan tingkat keamanan finansial atau kesehatan suatu perusahaan asuransi. Semakin besar rasio kesehatan RBC sebuah perusahaan asuransi, semakin sehat kondisi finansial perusahaan tersebut.

Apa sebenarnya rasio kesehatan RBC?
Rasio kesehatan RBC suatu perusahaan asuransi pada dasarnya adalah rasio dari nilai kekayaan bersih atau “net worth” perusahaan bersangkutan, yang dihitung berdasarkan peraturan akuntasi standar, dibagi dengan nilai kekayaan bersih, yang dihitung kembali dengan mengikutsertakan resiko-resiko pemburukan yang mungkin terjadi.

Pengikutsertaan resiko-resiko pemburukan yang mungkin tersebut merefleksikan adanya ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam aktivitas sehari-harinya, misalkan saja kemungkinan jatuhnya nilai aset secara jangka pendek akibat investasi pada instrumen yang lebih beresiko, demikian pula kemungkinan naiknya tingkat hutang akibat perkembangan yang tidak menguntungkan di masa depan dalam hal tingkat suku bunga, tingkat kematian, tingkat putus kontrak, dan lain sebagainya.

Nilai kekayaan bersih yang ke dua, sebagai penyebut dari rasio tersebut, sebenarnya merupakan besaran yang semula disebut sebagai Risk Based Capital, karena berupakan besaran nilai kekayaan bersih, atau Capital, yang dihitung secara Risk Based.

Ketentuan kesehatan RBC di Indonesia
Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia harus melaporkan rasio kesehatan RBC mereka ke Pemerintah secara kwartalan, dan ketentuan minimum yang ada sekarang bagi rasio tersebut adalah 120%, satu peningkatan sejak ketentuan minimum rasio tersebut dikenalkan sebesar 15% di tahun 1999.

RBC Menurut Kementrian Keuangan
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dalam pasal 2, menyatakan: 

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. 

(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memiliki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus per seratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 

Dari Kepmenkeu di atas dinyatakan bahwa solvabilitas atau RBC sebuah perusahaan asuransi adalah minimal sebesar 120%. Angka ini menunjukkan bahwa apabila 100% nasabah mengajukan klaim, maka perusahaan tersebut minimal masih punya sisa dana sebesar 20%. 

RBC Prudential 
RBC Prudential Pada tahun 2012, RBC Prudential Indonesia sebesar 321%. Tahun berikutnya, yaitu 2013, terjadi kenaikan sebesar 331%, sehingga RBC Prudential pada tahun 2013 menjadi sebesar 1090%. Hal ini berarti apabila seluruh nasabah mengajukan klaim secara bersamaan, maka Prudential masih mempunyai dana sisa sebesar 990%, atau hampir 10 kali lipat dari klaim keseluruhan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar